Kepala Perlindungan Data dari Facebook Irlandia telah mengirimkan balasan terkait masalah kebocoran data eksklusif 1.099.666 pengguna Facebook di Indonesia yang dilakukan oleh Cambridge Analytica. Jawaban ini sehabis mendapat surat peringatan tertulis dari Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Kementerian Kominfo mengapresiasi respons Facebook atas surat peringatan yang diberikan dan harapan untuk membantu secara sukarela. Meskipun belum semua informasi yang diminta oleh Pemerintah Indonesia dipenuhi dalam surat jawaban,” tulis keterangan resmi yang dirilis Biro Humas Kemenkominfo, Jumat (13/4) pagi.
Dalam balasan yang disampaikan melalui email itu, Kepala Perlindungan Data dari Facebook Irlandia hanya memberikan langkah-langkah yang diambil dalam mengatasi kebocoran tersebut.
Pertama, Facebook telah melaksanakan audit terhadap kebocoran data eksklusif dari penggunanya, walaupun hasil auditnya belum disampaikan secara lengkap dan rinci kepada Kementerian Kominfo.
Kedua, Facebook telah memperlihatkan rincian informasi mengenai susukan pihak ketiga terhadap data user pass log in dalam aplikasi Cambridge Analytica.
Ketiga, Facebook telah melaksanakan update kebijakan dan perubahan fitur yang memungkinkan pihak ketiga memakai data eksklusif pengguna.
Menurut Biro Humas Kemenkominfo surat balasan Facebook itu ditulis tanggal 10 April 2018, dan ditujukan kepada Menteri Kominfo Rudiantara dengan tembusan kepada Ketua Komisi I dewan perwakilan rakyat RI Abdul Kharis Almasyhari itu.
Namun, Kementerian Kominfo menegaskan ada dua klarifikasi yang belum disampaikan oleh Facebook. Yaitu, belum dijelaskan tindakan apa yang dilakukan Facebook terhadap bentuk informasi dan cara pemberitahuan penyalahgunaan data pengguna sebagai bentuk early warning dalam platform Facebook yang membantu pengguna
Selain itu, belum dijelaskan potensi penyalahgunaan data pengguna FB yang selayaknya diketahui pengguna berupa notifikasi kepada Kementerian Kominfo mengenai potensi-potensi penyalahgunaan data eksklusif yang berasal dari platform aplikasi pihak ketiga.
Kementerian Kominfo mengingatkan, biar Facebook mematuhi legislasi atau regulasi yang berlaku di Indonesia.
“Oleh sebab itu, Kementerian Kominfo membutuhkan klarifikasi mengenai struktur tanggung jawab di Facebook saat terjadi penyalahgunaan dan/atau diciderainya data eksklusif pengguna FB dari Indonesia. Sebab, dimanapun penanggung jawab Facebook, tetap sanggup diterapkan yuridiksi virtual terhadap legislasi/regulasi Indonesia,” tegas Kementerian Kominfo melalui siaran pers itu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatikan (Menkominfo) telah memperlihatkan hukuman peringatan tertulis kepada Facebook pada hari Kamis (5/4) kemudian dikarenakan telah membiarkan pihak ketiga menyalahgunakan data eksklusif yang diambil melalui kuis atau profiling data pengguna media umum itu.
Sebelum diberikan peringatan tertulis, Kementerian Kominfo telah lebih dahulu memperlihatkan peringatan verbal untuk mengonfirmasi mengenai adanya isu penyalahgunaan data pengguna Facebook dari Indonesia oleh pihak ketiga pada tanggal 27, 28, dan 29 Maret 2018.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Facebook, Indonesia menempati urutan ketiga dari asumsi penyalahgunaan data eksklusif oleh Cambridge Analytica sehabis Amerika Serikat dan Filipina. Sebanyak 1,096,666 data eksklusif pengguna Facebook Indonesia dari total keseluruhan data diduga telah disalahgunakan.